Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan program dari Menteri Keuangan sejalan dengan reformasi di bidang Birokrasi yang bertujuan untuk mendeteksi, memonitor, mengevaluasi hasil kerja apakah sudah berjalan dengan efektif dan efisien, yang dilakukan secara objektif (orientasi pada sasaran, bukan pelaku atau oknum).
Karena dalam melakukan Reformasi tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar berkualitas, jadi dalam menentukan atau menempatkan Aparatur, baik dari segi jumlah maupun kualifikasi yang dibutuhkan.
Pelatihan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK)
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Analisis Beban Kerja kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
Melakukan Analisis Bebab Kerja Secara Efektif
Dalam melakukan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) agar bisa berjalan efektif dan efisien, tidak salah dalam mengambil kebijakan, diperlukan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Tentukan atau kumpulkan semua biro ataupun bidang-bidang yang ada dalam organisasi. Misalnya dalam organisasi Kecamatan, semua biro yang ada dibutuhkan dalam Kecamatan harus dikumpulkan dahulu, seperti Bidang Pelayanan Kesehatan, Humas, Hukum, Pembinaan dan sebagainya.
- Menentukan orang-orang yang akan bertugas melakukan analisis, lalu melakukan pembinaan kepada para analisis tersebut, Bimbingan Teknis kepada setiap UPT (Unit Pelaksana Teknis) sebelum terjun melakukan tugas analisanya.
- Persiapan melakukan ABK, seperti mempersiapkan kuesioner untuk keperluan survey yang berhubungan dengan uraian jabatan pekerjaan, kualifikasi, dan SOP (Standard Operasional Perusahaan) yang diisi oleh responden.
- Pengumpulan Data untuk Analisis ABK, seperti semua form yang sudah diisi oleh semua aparatur yang akan mengisi jabatan dalam organisasi tersebut.
- Mengolah Data tersebut dan mendeteksi apa kekurangan dan kelebihan masing-masing aparatur, apakah sudah sesuai dalam bidangnya, bidang mana yang masih kekurangan Sumber Daya Manusia, dan sebagainya.
- Mempresentase-kan hasil analisa dan pengolahan data tersebut kepada Pimpinan Organisasi yang mengadakan ABK.
- Melaporkan hasil ABK tersebut kepada Pimpinan untuk dijadikan dasar kebijakan dalam penempatan aparatur dalam setiap bidang organisasi tersebut.
Alat ukur yang dipakai dalam menganalisa beban kerja adalah Jam Kerja. Setelah diketahui berapa beban kerja, lalu dihubungkan dengan jam kerja, maka akan dihitung berapa tenaga kerja yang dibutuhkan dalam organisasi.
Rumusnya adalah : Beban Kerja = Volume Kerja X Norma Waktu
Sedangkan untuk menghitung Jumlah Kebutuhan Pegawai / Pejabat adalah :
Jumlah Beban Kerja Jabatan
Kebutuhan Pegawai/Jabatan = __________________________
Jam Kerja Efektif per Tahun
Untuk Mengukur Efektifitas Jabatan adalah sebagai berikut :
Jumlah Beban Kerja Jabatan
Efektifitas Jabatan = ______________________________________________
Jumlah pemangku Jabatan X Jam Kerja Efektif per Tahun
Keterangan :
Norma Waktu adalah waktu yang nyata atau realita yang digunakan untuk proses penyelesaian pekerjaan. Jadi tidak dihitung jam istirahat, jam sholat, jam lembur dan sebagainya, dan dihitung berdasarkan tingkat kewajaran.
Norma Waktu tersebut sewaktu-waktu bisa berubah, misalnya dengan adanya Kebijakan pemerintah, atau perubahan Peralatan Kerja yang mempengaruhi jam kerja efektif tersebut. Maka dalam Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) juga wajib memperhatikan dan mengikuti perkembangan zaman.
Tertarik
tertarik