Puskesmas yang sudah di akreditasi, akan dilakukan akreditasi ulang atau disebut juga re akreditasi setiap 3 tahun sekali hal ini berdasarkan Amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 46 Tahun 2015.
Akreditasi Puskesmas 2016, 2017, 2018, 2019
Untuk Puskesmas yang sudah di akreditasi tahun 2016, maka untuk tahun 2019 wajib dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar puskesmas tidak “Jalan di Tempat” pasca memperoleh status puskesmas yang telah terakreditasi.
Akan tetapi tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang terus menerus dalam pemberian pelayanan kepada seluruh masyarakat. Agar pelaksanaan survei ulang / reakreditasi puskesmas ini bisa berjalan secara optimal, ada beberapa situasi / kondisi yang sudah wajib dipenuhi oleh puskesmas, diantaranya adalah puskesmas sudah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya.
Pada kesempatan ini kami akan melaksanakan bimbingan teknis yang akan dibahas mengenai Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan sebagai aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi. Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hal diatas, Kami akan menyelenggarakan
Bimbingan Teknis tentang “ Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ”. pada:
[TABS_PRO id=1843]
[table id=13 /]
Tolong kirimkan brosur untuk pelatihan reakreditasi puskesmas
Mohon informasi dan brosur jadwal kegiatan workshop re akreditasi puskemas dan lainnya terkait puskesmas