Secara garis besarnya, Undang-Undang (UU) ASN bertitik tolak dari semangat perubahan dalam kerangka birokrasi dav reformasi. Di samping itu dalam metode Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) sangat penting untuk mengukur Out Put Para PNS baik secara kualitas maupun secara kuantitas, Betulkah target sudah dicapai, karna sesungguhnya SKP memuat kegiatan tugas jabatan.
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Target yang wajib dicapai Setiap kegiatan pada tugas jabatan yang akan dikerjakan haruslah berdasar pada wewenang dan tanggungjawab, serta tugas dan fungsi sesuai pada uraian tugas yang telah ditetapkan dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja).
Analisis jabatan (Anjab)
merupakan proses pengolahan, pencatatan, pengumpulan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah
Sehubungan hal diatas, maka kami dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional mengenai:
yang akan dilaksanakan pada :
[TABS_PRO id=1843] [table id=13 /]
+ There are no comments
Add yours