Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Hakim serta Jaksa.

Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik PPNS dan POLRI.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

merupakan bagian daridari salah satu system peradilan yang ada di Indonesia dan diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar juga di banyak instansi teknis yang mengawal undang-undang sesuai tupoksi di instansi masing-masing.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang (UU) yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Bagi Pejabat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)

memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda,

posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat.

Untuk memantapkan pemahaman mengenai PPNS, Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI), Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)”. pada:

[TABS_PRO id=1843] [table id=13 /]

Kata Kunci:

Bintek PPNS, Diklat PPNS, Pelatihan PPNS

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours