Aspek Perpajakan Pengadaan Barang Dan Jasa – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan untuk mendapatkan Barang/Jasa lainnya yang prosesnya dari perencanaan kebutuhan sampai selesainya seluruh kegiatan.
Selanjutnya dilakukan transaksi pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa. Pembayaran kepada Penyedia Barang dan Jasa tersebut memenuhi kriteria Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memiliki tarif tunggal, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki bermacam tarif tergantung subyek dan obyek penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak.
Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang dan Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian.
Pada umumnya pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya.
Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Aspek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema “ASPEK PERPAJAKAN DAN PROSEDUR DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA” pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
+ There are no comments
Add yours