Bimtek Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3 min read
Diklat Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bimtek Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 2015 – 2018 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan dalam membuat Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dengan cara meningkatkan pelayanan yang baik dalam sistem penggajian tersebut.

Sampai saat ini meskipun gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil memang belum diberikan secara layak, meskipun sudah diatas Upah Minimum Regional (UMR). Hal itu berkaitan dengan anggaran yang terbatas.
Penggajian PNS dilakukan berdasarkan golongan yang dimiliki. Setiap golongan memiliki standard yang berbeda. Perbedaan golongan ditentukan dari latar belakang pendidikan dan juga lama masa baktinya. Semakin lama bekerja maka golongannya akan semakin naik, sehingga gaji juga akan mengalami kenaikan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai  kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Bimtek Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Faktor-faktor Yang Memutuskan Kenaikan Gaji PNS

Dalam menentukan apakah gaji seorang PNS akan naik atau tidak, ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :

  1. Kenaikan gaji berkala yang terjadi setiap 2 tahun sekali. Jika PNS tersebut sudah bekerja dalam 2 tahun, maka dia berhak mengalami kenaikan gaji.
  2. Kenaikan gaji karena Kinerja Kerja yang baik, dan mendapat penghargaan dengan predikat “Sangat Baik” atas hasil kerjanya, maka dia berhak menerima kenaikan gaji.
  3. Kenaikan pangkat yang diterima oleh PNS juga secara otomatis akan mengalami kenaikan gaji, karena standard gaji untuk setiap pangkat adalah berbeda. Semakin tinggi pangkat yang dimiliki, maka semakin besar standard gaji yang akan didapatkan.
  4. Kenaikan gaji atas Kebijakan Pemerintah atas dasar inflasi yang secara otomatis menaikkan harga bahan pangan di pasaran sehingga membutuhkan kenaikan gaji untuk para PNS, sehingga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk menaikkan standard gaji PNS.

Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan untuk setiap instansi baik di pusat maupun instansi daerah, karena standard tersebut berpengaruh terhadap kinerja dari PNS tersebut.
Dengan adanya standard yang bagus, maka pengaruh terhadap kinerja PNS akan berbanding lurus atau mengikuti peningkatan, yang tentunya akan meningkatkan pembangunan di wilayah yang bersangkutan.
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Tentang Upah

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ada pengaturan tentang rumusan upah dari PNS. Disitu disebutkan gaji PNS terdiri dari 3 komponen yaitu : Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan.

  1. Gaji Pokok.
    Jika sebelumnya ditetapkan bahwa Gaji Pokok diberikan berdasarkan masa kerja, maka dalam UU No. 5 Tahun 2014 ini ditetapkan perubahan bahwa Masa Kerja tersebut tidak mempengaruhi standard gaji PNS, melainkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko.
  2. Tunjangan Kinerja
    Tunjangan Kinerja akan diberikan sesuai dengan kinerja dari PNS yang bersangkutan.
  3. Tunjangan Kemahalan
    Tunjangan yang diberikan pada saat dimana harga kebutuhan mengalami kemahalan atau kenaikan harga secara drastis.

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours