Fungsi Dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan Dan Penetapan APBD

Fungsi Dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan Dan Penetapan APBD Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), DPRD dijelaskan bahwa sebagai lembaga yang menjalankan tiga fungsi pokok, yakni pembentukan perda, pengawasan, serta pengaturan anggaran.

Fungsi Pengawasan DPRD

Terkait dengan fungsi pengawasan, UU Pemda menyatakan bahwa DPRD memiliki tugas
untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah disusun bersama-sama dengan Kepala Daerah.

Penjelasan umum dalam UU tersebut menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang dilakukan oleh DPRD
merupakan hak setiap anggota DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya.

APBD memiliki prinsip yang sama dengan APBN, yang memerlukan pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK, sementara pengawasan internal dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan jajarannya.
APBD merupakan wujud dari keinginan rakyat kepada pemerintah melalui DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
APBD juga merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mencegah penyimpangan dan penyelewengan anggaran, diperlukan pengawasan yang kuat.

Pengawasan DPRD tidak hanya terbatas pada penggunaan anggaran,
tetapi juga pada pemasukan dan pendapatan agar pemerintah termotivasi untuk mendapatkan pendapatan daerah yang optimal.
Namun, permasalahan muncul apakah pengawasan APBD ini sesuai dengan pelaksanaan otonomi daerah
sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan dan digunakan secara tepat untuk kepentingan daerah seperti infrastruktur dan pembangunan.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman anggota DPRD tentang tugas, fungsi, dan kewenangannya, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,
kami akan menyelenggarakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Optimalisasi Fungsi Dan Wewenang DPRD Dalam Proses Penyusunan Dan Penetapan APBD pada waktu yang telah ditentukan.

Bimtek/Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar anggota DPRD dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat,
terutama dalam mengambil keputusan terkait anggaran dan pengelolaan keuangan daerah.

Materi yang akan disampaikan meliputi proses penyusunan APBD, evaluasi kinerja, dan peran DPRD dalam pengawasan dan pengendalian keuangan daerah. kegiatan tersebut akan di laksanakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Anda Mungkin Menyukai ini: