Bimtek / Diklat Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD

2 min read

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah lembaga yang ada di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Di tingkat Kabupaten atau Kota, DPRD terdiri dari seorang ketua dan 2 atau 3 orang wakil ketua.

Jumlah wakil ketua tergantung pada jumlah anggota DPRD, yaitu 2 orang untuk anggota DPRD yang berjumlah paling sedikit 20 orang, dan 3 orang untuk anggota DPRD yang berjumlah paling banyak 50 orang.

Tugas dan wewenang DPRD

diatur dalam Pasal 317 UU RI No.17 Tahun 2014 tentang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Untuk memaksimalkan peran dan fungsi anggota DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, diperlukan upaya peningkatan kapasitas mereka.

Peran dan Fungsi DPRD

Bimtek / Diklat Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam kegiatan pemerintahan saat ini. Tidak hanya sekedar menyetujui rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah, DPRD juga aktif terlibat dalam proses penyusunan peraturan daerah.

Selain itu, DPRD juga memberikan masukan yang berharga terkait kebijakan penting dalam perencanaan dan pengembangan ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Keberadaan DPRD saat ini juga lebih representatif dibandingkan dengan sebelumnya, yang berarti mewakili kepentingan dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.

Hal ini penting agar kebijakan yang diambil dapat berpihak kepada kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, DPRD memiliki peran yang vital dalam memastikan pembangunan dan kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Bimtek / Diklat DPRD tentang Peran, dan Fungsi Anggota DPRD akan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif.

Gambaran Materi yang akan disampaikan diantaranya:

  • Konsepsi Fungsi Pengawasan
  • Fungsi Pengawasan DPRD Saat Ini
  • Optimalisasi Peran DPRD Dalam Pengawasan APBD.
  • Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRD.
  • Teknik Investigasi dan Pengungkapan Fakta serta Penegakan Nilai-Nilai
  • dan Kode Etik oleh Badan Kehormatan DPRD.
  • Strategi Membangun Komunikasi antara Legislatif dengan Basis
  • Konstituen Melalui Hearing dan Reses.

Dalam rangka memantapkan pemahaman berkaitan dengan peran DPRD kami akan mengadakan pelatihan tentang Peningkatan Kapasitas, Peran, dan Fungsi Anggota DPRD pada: lihat dibawah waktu dan lokasi

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Anda Mungkin Menyukai ini: