Tata Tertib DPRD & Pengambilan Sumpah Jabatan – Tata Tertib DPRD, sebagai himpunan peraturan atau aturan, berperan dalam mengatur tata cara serta prosedur yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sifat fleksibilitasnya memungkinkan Tata Tertib DPRD berbeda-beda di setiap daerah, yang disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan dan konteks masing-masing daerah. Beberapa poin yang umumnya diatur dalam Tata Tertib DPRD mencakup Kedudukan dan Fungsi DPRD, Kedudukan dan Fungsi Pimpinan DPRD, Sidang DPRD, Komisi DPRD, Fraksi DPRD, Tata Tertib Internal DPRD, dan Hubungan dengan Pemerintah Daerah.
Sedangkan Pengambilan Sumpah Jabatan juga merupakan proses yang penting dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD. Sumpah jabatan merupakan janji yang diucapkan oleh anggota DPRD untuk menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab. Proses pengambilan sumpah jabatan dilakukan di depan pimpinan DPRD atau pejabat yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk menegaskan komitmen anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab.
Baca juga: Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
Penetapan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi lembaga legislatif, penetapan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota memegang peran krusial yang sangat penting. Tata tertib ini berfungsi sebagai panduan dan aturan yang mengatur berbagai proses kerja DPRD serta mengatur hubungan antara anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Aspek-aspek yang dicakup dalam penetapan tata tertib ini meliputi rapat-rapat, pembahasan dan pengambilan keputusan, tugas dan wewenang anggota DPRD, serta prosedur pembentukan undang-undang daerah. Melalui penetapan tata tertib yang terperinci dan baik, diharapkan DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan efektif dan efisien demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili.
Sebagai tindak lanjut dari pentingnya pembentukan Panitia Khusus untuk penyusunan dan pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, PUSLATNAS akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Diklat DPRD dengan tema “Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Mekanisme dan Tata Cara Pengambilan Sumpah Jabatan” di selenggarakan pada: