Pelayanan Prima Sekretariat DPRD merupakan suatu pendekatan dan upaya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD untuk memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi kepada anggota DPRD, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam pelayanan prima ini, tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan, harapan, dan kepuasan pengguna pelayanan.