Pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah adalah dua instrumen keuangan yang digunakan oleh negara untuk mendanai pembangunan. Pinjaman luar negeri adalah dana yang dipinjam dari negara lain atau lembaga keuangan internasional, sedangkan hibah adalah dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh negara lain atau lembaga keuangan internasional.
Pinjaman luar negeri umumnya digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bendungan. Selain itu, pinjaman luar negeri juga dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
Sementara itu, hibah biasanya digunakan untuk membiayai proyek sosial seperti bantuan bencana alam, bantuan kemanusiaan, dan bantuan pendidikan.
Hibah juga dapat digunakan untuk membiayai program strategis seperti penelitian dan pengembangan, serta promosi perdagangan.
Baca Juga: Bimtek Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Perbendaharaan negara ini bertujuan untuk membiayai dan mendukung berbagai kegiatan prioritas dalam pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah dapat mengajukan pinjaman atau menerima hibah, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Pinjaman luar negeri dan hibah pemerintah ini memerlukan dasar hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk mengatur tata kelola administrasi yang baik.
Selain itu, pengelolaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah juga harus memperhatikan dasar hukum yang berlaku. Dalam peraturan pemerintah, terdapat ketentuan mengenai tata kelola pinjaman luar negeri yang mencakup pemisahan wewenang dan tanggung jawab dari institusi terkait.
Bimtek tentang “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah”.
Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yang dilakukan melalui pinjaman luar negeri serta pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri.
Tujuannya adalah untuk membiayai segala kegiatan di pemerintah daerah yang berdasar pada kebijakan pemerintah. Selain itu, pinjaman tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Untuk mengatur penerimaan hibah, sebaiknya dibuka pemasukan hibah ke pemerintah yang bisa berasal dari luar negeri ataupun dalam negeri.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai dana hibah, kami akan menyelenggarakan bimtek tentang “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” pada: