Perpajakan adalah iuran rakyat kepada kas negara yang dipungut berdasarkan Peraturan / Undang – Undang yang tidak mendapat suatu balas jasa secara langsung. Perpajakan berasal dari kata Pajak yang dipungut penguasa berdasarkan standar / norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa collective untuk mencapai kesejahteraan umum.
Sebagai sasaran agar mudah dipahami lebih mendalam mengenai perpajakan dan meminimalisir kesalahan terkait pengelolaan keuangan dan pajak. diperlukannya diklat / bimtek / pelatihan yang berhubungan dengan pajak / Perpajakan.
adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Perpajakan / Pajak. Tujuan diadakan Diklat / Bimtek Pajak ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepada Aparatur Pemerintah agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan pemerintahan Daerah. Dalam hal ini kami telah menyediakan beberapa Materi Seminar Pajak dan Bimtek / Diklat Pajak.
Diklat / Bimtek Perpajakan ini memiliki beberapa materi – materi yang beragam sesuai dengan kebutuhan calon peserta. Dalam hal perpajakan ini tentunya materi berfokus pada pengelolaan pajak dan keuangan di instansi pemerintahan. Setiap individu yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan pajak dan keuangan tersebut dapat lebih memahami segala hal yang berhubungan dengan perpajakan.