Seiring berjalannya waktu, sistem informasi kesehatan semakin berkembang. Pemerintah Indonesia telah melakukan pengembangan sistem informasi kesehatan dalam bentuk sistem informasi kesehatan nasional pada kantor wilayah kementerian kesehatan, berdasarkan Ketetapan Menteri Kesehatan tahun 2007.
Saat ini sistem informasi ini telah merambah ke segala kabupaten dan kotamadya, tetapi semenjak adanya kebijakan desentralisasi kesehatan, berbagai kalangan merasa input data dari kabupaten masih kurang.
Beberapa daerah juga berpendapat bahwa dengan adanya desentralisasi kesehatan memberikan dampak baik. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya motivasi dinas kesehatan dalam memberikan SIK, semakin banyak puskesmas yang bekerja dengan sistem komputer, adanya jaringan LAN di dinas kesehatan, serta teknologi informasi lainnya. Secara umum, sistem informasi kesehatan kabupaten/kotamadya yang saat ini sudah berjalan memberikan respons positif.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Kesehatan tentang Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kotamadya yang akan diselenggarakan pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
Adanya kebijakan desentralisasi kesehatan mengakibatkan terjadinya overlaps dengan sistem pencatatan dan laporan sebagai produk dari kebijakan sentralisasi. Hal ini tentunya menjadi masalah bagi pemerintah kabupaten/kotamadya.
Maka dari itu, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 551 tahun 2002 mengenai petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan kabupaten/kotamadya. Berikut beberapa strategi yang dapat dilakukan.
- Pengintegrasian dan simplifikasi catatan dan laporan
- Menetapkan dan melaksanakan sistem pencatatan dan laporan
- Menyediakan fasilitas pengembangan sistem informasi kesehatan kabupaten/kotamadya
- Pengembangan sumber daya, teknologi, pelayanan data, serta informasi manajemen dan pengambilan keputusan
- Peningkatan layanan data dan informasi kesehatan untuk masyarakat
Rencana Pemerintah dalam Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
Setiap tahunnya pemerintah selalu mengupayakan pengembangan sistem informasi kesehatan kabupaten/kotamadya. Hal ini ditujukan agar terwujudnya sistem informasi kesehatan yang merata diseluruh daerah, tidak hanya daerah-daerah tertentu saja.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 837 tahun 2007 mengenai pengembangan sistem jaringan komputer secara online, setiap tahunnya diharapkan dapat terwujudnya :
- Penyelenggaraan jaringan komunikasi suatu data yang telah terintegritas antara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotamadya 80% dan Provinsi dengan Kementerian Kesehatan 100% untuk tahun 2007
- Penyelenggaraan jaringan komunikasi suatu data online yang telah terintegritas antara Dinas Kesehatan kabupaten/kotamadya 90%, serta Dinas Kesehatan Provinsi, Rumah Sakit Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat dengan Kementerian Kesehatan 100% semua untuk tahun 2009
- Penyelenggaraan jaringan komunikasi suatu data online yang telah terintegritas secara keseluruhan, semua dinas kesehatan baik di kabupaten/kotamadya maupun di provinsi, rumah sakit pusat, serta Pusat Kementerian Kesehatan untuk tahun 2010
Maka dari itu, untuk terus mengembangkan sistem informasi kesehatan kabupaten/kotamadya yang sesuai dengan karakteristiknya, seperti pengembangan melalui software atau web SIMPUS, SIMRS, SIKDA, dan masih banyak lainnya.
Pada dasarnya, suatu sistem informasi yang telah terintegritas dapat memenuhi kebutuhan bermacam jenis lintas sektor dan program yang dapat diakses. Pengaksesan ini dapat membantu dalam pertimbangan keputusan dan kebijakan dalam hal kesehatan.
+ There are no comments
Add yours