Bimtek Diklat Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (SOP IMB)

2 min read

Organisasi penyelenggaraan pelayanan publik dapat melakukan kerja sama dalam bentuk

penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain,

dengan syarat kerja sama tersebut tidak menambah beban bagi masyarakat.

Menyediakan pelayanan publik yang terbaik mendorong semua organisasi penyelenggaraan pelayanan publik

yang bergerak dalam jasa pelayanan membenahi dirinya untuk lebih dapat memberikan pelayanan sesuai dengan yang diharapkan dan tuntutan masyarakat.

Salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan organisasi pelayanan pubik adalah perizinan mendirikan bangunan atau yang lebih dikenal dengan sebutan IMB.

Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan SOP IMB

Bintek Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (SOP IMB)Secara hukum, ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

Selain itu, untuk pelaksanaan teknis peneribtan Izin Mendirikan Bangunan, maka ketentuan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan juga ditentukan oleh Peraturan Daerah di masing-masing Pemerintahan daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, para prinsipnya setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya.

Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan.

Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik maka, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: “Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (SOP IMB)” yang akan diselenggarakan pada :

[TABS_R id=333][table id=13 /]

  • UU no. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    (Dasar Hukum, Jangka Waktu Pelayanan, Persyaratan Pelayanan, Biaya/Retribusi, dan Tinjau Lokasi)
  • Pengaturan Bangunan Serta Kebijakan Terkait IMB
  • Loket Dan Prosedur Pelayanan
  • Kualitas Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
  • Jenis Perizinan dan Non Perizinan

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours