Pemerintahan Daerah (Pemda) adalah suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi serta tugas pembantuan dengan menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya pada system dan juga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana yang dimaksud di dalam UUD 1945. Pemda di wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Aparatur Daerah.
Diklat dan Bimtek Pemerintahan Daerahadalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Maksud dan Tujuan diadakannya diklat dan bimtek pemerintahan ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan di bidang Pemda agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota. Berbagai sumber menyatakan pengertian Pemerintahan memiliki arti sempit dan arti luas.
Pemerintahan Daerah dalam arti sempit adalah segala perbuatan/aktivitas yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif dan yudikatif guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara. sedangkan Pemda dalam arti luas adalah segala perbuatan/aktivitas yang dilakukan oleh badan eksekutif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sebagai upaya untuk peningkatan pemahaman di Bidang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kami akan mengadakan sosialisasi / pelatihan / bimtek / Diklat Pemda di beberapa wilayah dengan narasumber yang berkompeten dan fasilitas yang memadai.