Yang dimaksud dengan Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD) adalah segala yang berkenaan dengan barang. Dibeli ataupun diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD)
Yang dimaksud dengan Aset daerah adalah merupakan kekayaan daerah terdiri dari:
Adapun maksud dari fungsi pengelolaan Aset Daerah / Kekayaan Daerah itu sendiri dalam hal ini Pemda perlu mempersiapkan instrumen agar dapat melaksanakan manajemen aset daerah secara profesional dan transparan, akuntabel mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya serta pelaksanaan manajemen aset daerah dilaksanakan secara efektif dan efesien .
Di dalam manajemen aset daerah / pengelolaan aset daerah meliputi beberapa tahap yaitu :
Setiap tahap dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga sampai kepada tahap penghapusan aset daerah, harus diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.
Adalah merupakan suatu kegiatan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah yang berkaitan dengan Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Berkaitan hal ini kami selenggarakan suatu pelatihan dibidang Barang dan Aset Daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami sampaikan beberapa materi Bimtek / Diklat Barang dan Aset agar dapat dijadikan pilihan oleh para calon peserta bimtek / diklat dan Pelatihan.
Demikian informasi Diklat dan Bimtek tentang Barang dan Aset Pemerintah Daerah. atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.