Bimtek / Diklat Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender

3 min read

Mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender umumnya dilakukan secara langsung. Artinya, pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pihak lembaga pemerintahan melalui pedagang langsung tanpa melalui pelelangan. Uraian definisi tersebut, disusun berdasarkan poin inti dari pasal 1 angka 32 Perpres nomor 70 tahun 2012.

Diklat Mekanisme Pengadaan Barang dan JasaProses pengadaan barang maupun jasa di lembaga pemerintahan baik pra serta pasca diatur oleh pejabat pengadaan. Mekanismenya adalah pejabat pengadaan membeli barang atau jasa yang telah dianggarkan untuk mendukung kelancaran kinerja lembaga pemerintahan. Kegiatan jual beli barang ini biasanya dilakukan tanpa melalui proses lelang atau tender.

Dalam praktiknya, pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa lelang terkadang menimbulkan salah persepsi. Beberapa pegawai menyangka bahwa proses ini adalah persengkongkolan antara lembaga pemerintah dengan salah satu pedagang. Padahal, nyatanya tidaklah demikian karena dalam pengadaan barang maupun jasa pemerintah dengan metode langsung ada kriteria yang harus dipenuhi.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Audit Pengadaan Barang/Jasa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Barang dan Jasa Pemerintah tentang “Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender” Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Kriteria paling utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian harga barang/jasa dengan anggaran dana lembaga pemerintah. Jadi, apabila ada pegawai yang menilai bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender dilakukan berdasarkan rekomendasi gubernur/bupati itu tidak benar. Selanjutnya, dalam proses pengadaan dengan metode langsung para pejabat diminta untuk mematuhi tata caranya.

Urutan tahapan pengadaan barang/jasa tanpa tender

  • PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di website K/L/D/I masing-masing.
  • PA/KPA memberikan RUP dan KAK untuk diproses oleh PPK.
  • PPK melakukan penyusunan HPS.
  • Kemudian, HPS yang berisi mengenai spesifikasi teknis barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke pejabat pengadaan.
  • Pejabat segera melakukan proses pengadaan dengan berpedoman pada SDP (Estándar Dokumen Pengadaan).

Kelima tahapan diatas merupakan prosedur normal pengadaan barang/jasa yang harus dipatuhi oleh pejabat. Jika pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka tentu terdapat dua indikasi. Pertama, pegawai tersebut memang kurang memahami prosedur karen kurangnya diklat. Kedua, pegawai tersebut mencoba untuk menyederhanakan proses pengadaan untuk kepentingan pribadi.

Secara umum, terdapat 10 kesalahan yang seringkali dilakukan oleh pejabat pengadaan. Kesalahan prosedur pengadaan tersebut dirangkum dalam sebuah majalah terbitan LKPP edisi bulan Juli-Desember 2015. Pegawai pemerintahan khususnya pejabat pengadaan nampaknya perlu mencermati kesepuluh kesalahan ini. Tujuannya tentu saja agar berbagai kesalahan tersebut tidak terulang lagi.

10 kesalahan pengadaan barang/jasa pemerintah tanpa tender

  1. Menjadi penyedia palu gada.
  2. Menjual paket.
  3. Tidak menguasai aturan pengadaan secara menyeluruh.
  4. Gagap teknologi (Gaptek).
  5. Menjadi seorang operator LPSE untuk beberapa perusahaan.
  6. Proses konversi dokumen ke pdf masih dilakukan dengan cara manual.
  7. Banyaknya berkas dokumen berukuran besar yang dibuat dengan software gratisan.
  8. Akses internet yang tidak memadai.
  9. Surat sanggahan
  10. Teknis konsultan.

Pejabat pengadaan adalah posisi yang teramat penting karena kelancaran kinerja lembaga pemerintahan juga bergantung kepadanya. Oleh karena itu, pejabat di bidang ini harus memiliki pemahaman mendalam mengenai prosedur pengadaan yang harus dilakukannya. Selain pemahaman secara teoritis dan terampil dalam penerapan teknisnya, pejabat pengadaan juga harus memiliki mental yang baik untuk menghindari praktek KKN.

Anda Mungkin Menyukai ini:

1 Comment

Add yours
  1. 1
    M. ARIEF BUDI S.

    Mohon informasinya tentang pelaksanaan kegiatan “Bimtek Mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah tanpa tender” untuk lokasi Jogja atau Malang, apakah kami masih bisa mendaftar sebagai peserta ?

    saya dari SKPD Dinas Sosial Provinsi Riau
    ARIEF BUDI

+ Leave a Comment