Bimtek / Diklat Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD

Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD. (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki tiga fungsi utama. Pertama, DPRD memiliki fungsi legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Ini berarti DPRD memiliki kewenangan dalam merumuskan dan menetapkan peraturan-peraturan yang berlaku di daerah tersebut.

Fungsi kedua DPRD adalah terkait dengan anggaran daerah (APBD). DPRD memiliki wewenang dalam menentukan alokasi dan penggunaan dana yang ada dalam APBD. Fungsi terakhir DPRD adalah pengawasan. DPRD memiliki kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya, serta kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

1. Legislasi:
Fungsi legislasi DPRD melibatkan proses pembentukan peraturan daerah (perda). Tugas DPRD dalam fungsi ini adalah:

  • Membahas, menetapkan, dan mengesahkan perda yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
  • Mengajukan inisiatif perda untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD.
  • Melakukan pembahasan, amendemen, dan pengambilan keputusan terkait rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah atau inisiatif anggota DPRD.

2. Anggaran:
Fungsi anggaran DPRD berkaitan dengan pengesahan anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tugas DPRD dalam fungsi ini meliputi:

  • Menelaah, membahas, dan mengesahkan rancangan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk penggunaan anggaran dan pencapaian target pembangunan.
  • Mengesahkan perubahan APBD jika diperlukan.

3. Pengawasan:
Fungsi pengawasan DPRD mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan perda, peraturan lainnya, dan kebijakan pemerintah daerah. Tugas DPRD dalam fungsi ini meliputi:

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Menelaah, membahas, dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan tugas, kebijakan, dan pengelolaan keuangan daerah.
  • Melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, termasuk mengajukan pertanyaan, rekomendasi, dan langkah-langkah korektif kepada pemerintah daerah.

Melalui fungsi pengawasan ini, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Fungsi DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp
 

Anda Mungkin Menyukai ini: