Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD. (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki tiga fungsi utama. Pertama, DPRD memiliki fungsi legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Ini berarti DPRD memiliki kewenangan dalam merumuskan dan menetapkan peraturan-peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Fungsi kedua DPRD adalah terkait dengan anggaran daerah (APBD). DPRD memiliki wewenang dalam menentukan alokasi dan penggunaan dana yang ada dalam APBD. Fungsi terakhir DPRD adalah pengawasan. DPRD memiliki kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya, serta kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
1. Legislasi:
Fungsi legislasi DPRD melibatkan proses pembentukan peraturan daerah (perda). Tugas DPRD dalam fungsi ini adalah:
2. Anggaran:
Fungsi anggaran DPRD berkaitan dengan pengesahan anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tugas DPRD dalam fungsi ini meliputi:
3. Pengawasan:
Fungsi pengawasan DPRD mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan perda, peraturan lainnya, dan kebijakan pemerintah daerah. Tugas DPRD dalam fungsi ini meliputi:
Melalui fungsi pengawasan ini, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Fungsi DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD pada:

View all