Bimtek Diklat Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Seperti yang kita ketahui bahwa Puskesmas merupakan salah satu ujung tombak dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Apalagi sejak diberlakukannya BPJS di awal tahun 2014 kemarin, peran puskesmas di bidang kesehatan menjadi lebih vital lagi. Dalam meningkatkan pelayanan di puskesmas, maka puskesmas harus memiliki wewenang yang lebih luas dalam hal pengelolaannya.

Baik pengelolaan dalam bidang pendapatan maupun pengelolaan dalam bidang pengeluaran, sehingga pola penerapan yang paling tepat dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran puskesmas tersebut adalah dengan mengelola keuangan dengan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

Pola pengelolaan keuangan dengan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD ini memungkinkan puskesmas, dapat menggunakan pendapatan yang bukan berasal dari pajak. Sehingga puskesmas akan mendapat pendapatan yang berasal dari layanan masyarakat secara langsung. Serta pendapatan tersebut tidak harus dilaporkan secara langsung kepada kas negara.

Kini sudah banyak diadakan suatu pelatihan dalam hal, kesehatan penerapan puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mekanisme akreditasi puskesmas dan penerapan puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mekanisme proses akreditasi puskesmas dan rumah sakit.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan penerapan puskesmas, menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD semakin ditingkatkan. Cara itu sangat efektif bagi puskesmas, karena banyak manfaatnya. Misalnya puskesmas akan mendapat banyak pasokan obat-obatan, membayar operasional sehari-hari, serta pengeluaran lainnya yang telah disesuaikan dengan anggaran.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Kesehatan tentang Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dan Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas Dan Rumah Sakit yang akan diselenggarakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Implementasi BLUD Puskesmas Di Beberapa Kabupaten

Saat ini banyak sekali masyarakat yang menuntun adanya pelayanan prima dari instansi pelayanan publik, salah satunya yaitu puskesmas. Karena pelayanan yang sukses menjadi kunci sukses dan menjadi dasar, dalam membangun keberhasilan serta kepercayaan dari setiap pelanggan. Maka puskesmas juga dituntut dapat melayani masyarakat dengan baik.

Namun semakin dituntut untuk memberikan pelayanan prima, semua itu akan terhalang oleh beberapa kendala yakni terbatasnya anggaran yang tersedia bagi operasional puskesmas. Selain itu masih ada faktor lainnya yaitu alur birokrasi yang terlalu panjang dalam hal pencairan dana operasional, serta aturan dalam pengelolaan keuangan yang menghambat kelancaran pelayanan.

Namun puskesmas yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya kepada seluruh masyarakat. Puskesmas diperbolehkan untuk mengelola keuangannya sendiri, tanpa bergantung kepada pemerintah daerah atau PEMDA. Status puskesmas menjadi BLUD ini sudah tertuang dalam peraturan mentri dalam negeri.

Di dalam hal tersebut puskesmas diberi wewenang untuk memberi layanan kesehatan, dari segi sumber daya manusianya dan anggaran dalam segala bidang. Maka dengan mengganti status puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin bahwa pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih ditingkatkan lagi.

Melalui pola keuangan dengan BLUD ini, maka diharapkan puskesmas dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam hal pelayanan publik.

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours