Administrasi kependudukan adalah rangkaian penataan serta penertiban dalam hal menertibkan dokumen, melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, serta daya guna hasil dari pelayanan publik serta pembangunan di sektor lain. Aspek di dalam administrasi kependudukan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut kependudukan.
Sistem administrasi kependudukan
Sistem administrasi kependudukan meliputi segala jenis informasi dalam hal kependudukan, hal ini harus diperhatikan perwujudannya. Apakah sudah dilakukan dengan baik atau informasi kependudukan yang sudah lengkap atau belum. Karena kebutuhan pemerintah di setiap daerah mengenai manajemen kependudukan, sangat diperlukan.
Bukan hanya itu, pencatatan sipil di setiap daerah juga sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Dalam bidang informasi administrasi kependudukan, maka pengelola administrasi kependudukan memiliki tugas yaitu melaksanakan dan menyiapkan rumusan mengenai kebijakan teknis. Serta pelaksanaan dari kebijakan tersebut dalam mengelola informasi administrasi kependudukan.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang Kependudukan dan Capil tentang Kemampuan Pengelola Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Serta Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Teknis Informasi Data Kependudukan pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
Fungsi Dan Tugas Dalam Bidang Data, Informasi, Monitoring, Serta Evaluasi Dalam Hal Kependudukan
1. Menyusun, merencanakan, dan mengelola informasi administrasi kependudukan, serta memanfaatkan data dan dokumen kependudukan melalui kerja sama administrasi kependudukan dengan inovasi pelayanan dalam hal informasi kependudukan.
2. Merumuskan segala kebijakan teknis dalam hal mengelola informasi kependudukan, pemanfaatan data serta dokumen kependudukan, melalui kerja sama administrasi kependudukan dengan inovasi pelayanan dalam hal informasi kependudukan.
3. Melaksanakan pembinaan serta mengkoordinasi pelaksanaan dalam mengelola informasi kependudukan, pemanfaatan data serta dokumen kependudukan melalui kerja sama administrasi kependudukan dengan inovasi pelayanan dalam hal informasi kependudukan.
Kemampuan pengelola administrasi kependudukan pada dinas kependudukan serta meningkatkan profesionaslisme tenaga teknis informasi data kependudukan sangat dibutuhkan dalam segala hal yang berkaitan dengan informasi dan pengelolaan di bidang kependudukan, untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Untuk menciptakan pengelolaan administrasi kependudukan yang profesional, maka diadakanlah penilaian tentang pengelolaan administrasi kependudukan tersebut di beberapa daerah. Banyak yang dilakukan dalam penilaian tersebut, misalnya masing-masing desa yang memiliki skor paling tinggi. Cara mengumpulkan skornya adalah bagi desa yang memiliki SK camat.
Dengan memiliki SK camat tersebut, maka suatu desa akan memiliki data penduduk yang memiliki KTP serta pendataan setiap warga yang memiliki KTP elektronik. Serta data mengenai penduduk yang lahir beserta kepemilikan akta kelahirannya, penduduk yang meninggal dan kepemilikan akta kematiannya, data penduduk yang bermigrasi, dan lain-lain.
Data kependudukan lainnya meliputi data penduduk yang pindah ke daerah lain, penduduk yang datang ke desa yang bersangkutan, data penduduk menurut agamanya, menurut tingkat pendidikannya, menurut golongan darahnya, pekerjaan sesuai KK, serta data penduduk yang telah diperbaharui.
Selain itu setiap desa atau daerah harus memiliki beberapa jenis buku diantaranya buku administrasi kependudukan, buku induk penduduk, buku mutasi penduduk, buku harian peristiwa penting dalam kependudukan, buku administrasi desa, dan masih banyak lagi. Penilaian mengenai pengelolaan administrasi kependudukan ini dilakukan oleh tim dari Kabupaten.
+ There are no comments
Add yours