Bimtek Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD

Penyusunan Renja, Pemerintah daerah (Pemda) mewajibkan setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyusun sebuah Rencana Kerja (Renja) selama 1 tahun. Hal ini memiliki fungsi yaitu sebagai pedoman kerja dan bertujuan untuk menterjemahkan isi dari perencanaan strategis dalam waktu 5 tahun yang dituangkan ke dalam rencana kerja. Pedoman penyusunan dan pengendalian renja SKPD dan RKPD dilakukan untuk meningkatkan pemahaman atas dasar-dasar rencana kerja. Renja SKPD memiliki kedudukan yang cukup strategis dalam menyembatani SKPD dan RKPD. Hal itu juga dapat mengimplementasi pelaksanaan yang strategis dan Renja SKPD untuk mencapai satu kesatuan dalam pencapaian visi dan misi daerah.

Penyusunan Renja
Bimtek Renja

Penyusunan dan pengendalian Renja SKPD ini dilakukan oleh masing-masing SKPD dengan cara terpadu, demokratis, dan partisipatif. Renja SKPD ini adalah dasar dari penyusunan Rencana Kerja Anggaran atau RKA, untuk menyusun anggaran pendapatan belanja kabupaten atau kota. Selain itu, hal ini juga dilakukan atas dasar usulan program atau kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD.

Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD

Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk menyusun RKPD. Diantaranya yaitu : Membentuk tim penyusunan khusus untuk RKPD; Orientasi mengenai penyusunan RKPD; Penyusunan dalam sebuah agenda kerja; Menyiapkan data dan informasi mengenai perencanaan di dalam pembangunan daerah agar lebih baik.

Rancangan awal pada RKPD harus menjadi dokumen yang dapat menjadi acuan, untuk semua SKPD provinsi serta kabupaten atau kota dalam membuat penyusunan rancangan Renja SKPD. Untuk menerapkan perencanaan yang partisipatif, rancangan RKPD tersebut akan dibahas dengan pemangku kepentingan di dalam forum RKPD provinsi.

Hal itu juga akan menjadi acuan dalam membahas Renja SKPD di dalam forum SKPD provinsi, demikian halnya pada rancangan awal RKPD kabupaten dan kota. Pengumpulan data dan informasi biasanya dilakukan dengan langkah sebagai berikut :

  • Menyusun data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKPD kemudian disajikan dalam bentuk matrik agar memudahkan proses analisis.
  • Mengumpulkan data serta informasi pada perencanaan pembangunan daerah, yang berasal dari sumber yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menyiapkan tabel matrik atau kompilasi data yang sesuai dengan kebutuhan yang dianalisis.

Pengumpulan data dan informasi tersebut tidak hanya dilakukan pada saat perencanaan baru saja dimulai, tetapi kegiatan tersebut harus dilakukan setiap hari. SKPD perlu meningkatkan kesadaran tentang pengumpulan data dan informasi tersebut, karena kegiatan mengumpulkan data dan informasi tersebut masih kurang mendapat perhatian dari lingkungan sekitar kita. Pedoman penyusunan dan pengendalian renja SKPD dan RKPD harus dilakukan dengan teliti dan lebih rapi. Agar terlihat gambaran mengenai pengaruh dari kebijakan pembangunan daerah yang sudah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD maka kami akan mengadakan “Bimtek Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD akan diselenggarakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours