Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola

Pengadaan Barang/Jasa dengan Swakelola di desa – Selain melalui pemilihan konvensional untuk menyediakan barang/jasa, desa juga mengadopsi pendekatan unik dengan melaksanakan penyediaan barang/jasa secara swakelola.

Swakelola, dalam konteks ini, merujuk pada suatu kegiatan penyediaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi langsung oleh penanggung jawab anggaran. Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Dengan pendekatan ini, desa mampu menciptakan strategi inovatif dalam upaya penyediaan kebutuhan masyarakatnya, menjadikan proses pengadaan barang/jasa lebih terarah dan efektif.

Selain itu, Pengadaan barang/jasa desa swakelola juga merupakan proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh desa secara mandiri dan independen. Tujuan dari pengadaan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian desa dalam mengelola kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan. Dalam pengadaan barang, desa akan melakukan proses lelang atau tender yang terbuka untuk menerima penawaran dari para penyedia barang. Sedangkan dalam pengadaan jasa, desa akan melakukan proses seleksi terhadap para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dengan melakukan pengadaan barang/jasa desa swakelola, diharapkan desa dapat lebih efisien dan transparan dalam pengelolaan anggaran serta dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di desa.

Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola

Organisasi pengadaan barang/jasa di desa dengan swakelola melibatkan beberapa peran penting. Pertama, ada PA/KPA yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengontrol proses pengadaan. Kemudian, ada PPK yang bertugas sebagai pengadaan barang/jasa dan melaksanakan tugas-tugas terkait administrasi. ULP atau pejabat pengadaan/tim pengadaan juga ikut berperan dalam proses ini, mereka bertugas dalam penyusunan dokumen pengadaan dan melakukan evaluasi terhadap peserta pengadaan. Selain itu, ada panitia atau pejabat yang bertugas dalam menerima hasil pekerjaan yang telah dilakukan. Pelaksanaan swakelola ini merupakan pilihan yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah jika jenis pekerjaan tersebut memungkinkan untuk dilakukan secara independen.

Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS) akan menyelenggarakan pelatihan untuk aparatur desa, camat, dan lurah mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mereka dalam hal ini. Dalam acara pelatihan ini, peserta akan diberikan penjelasan dan panduan mengenai proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh desa dengan menggunakan metode swakelola. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan di tingkat desa, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Peserta pelatihan akan diberikan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengelola pengadaan barang dan jasa di desa.

pusdiklatpemendagri.com whatsapp
 

Anda Mungkin Menyukai ini: