Bimtek / Pelatihan Persiapan Penerapan BLU/BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dapat disebut juga suatu Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Unit kerja SKPD) di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan suatu pelayanan yang ditujukan kepada masyarakat, baik berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya yang didasari pada prinsip produktivitas dan efisiensi.

Sedangkan Pola pada

Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD)

adalah suatu pola pengelolaan keuangan yang mengadakan / memberikan fleksibilitas, berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bersifat bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan yang ditujukan kepada masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Hal diatas tertuang pada Permendagri No. 61 Tahun 2007 ps 1 (1). Untuk Puskesmas dan juga Unit Kerja SKPD lain,

yang ingin menerapkan PPK-BLUD,

harus memenuhi persyaratan diantaranya Syarat Subtantif, Syarat Teknis dan Syarat Administratif.

Sedangkan SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis Bisnis; Standar Pelayanan Minimal; Laporan dan Keuangan Pokok serta Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit. Selanjutnya jika semua dokumen sudah siap maka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah (SEKDA)  untuk meminta penilaian menjadi BLUD.

SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik itu dari sisi dokumennya maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDMnya.

Namun Kenyataannya jika kita melihat kejadian dilapangan, menunjukan bahwa masih banyak diantara Unit Kerja SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah, mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan administratif BLUD.

Untuk mempersiapkan hal tersebut diatas, maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT KEMENDAGRI) akan melaksanakan Bimtek / Pelatihan “Persiapan Penerapan BLU/BLUD” yang akan diselenggarakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_PRO id=1843][table id=13 /]

Baca Juga : Bimtek Bendahara Pengeluaran

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours