Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah proses pengaturan dan penggunaan dana yang dilakukan oleh BLU untuk memenuhi kebutuhan operasional dan program kerjanya. Badan Layanan Umum (BLU) merupakan lembaga yang didirikan oleh Pemerintah dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan produktif. BLU berperan sebagai penyedia barang dan jasa kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Prinsip dasar yang dipegang oleh BLU adalah efisiensi dalam melakukan kegiatan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLU bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau tanpa mengorbankan kualitas barang dan jasa yang disediakan. Melalui prinsip ini, BLU berusaha memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh barang dan jasa yang mereka butuhkan. Dengan demikian, BLU berperan penting dalam memastikan adanya pelayanan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca juga: Bimtek Sistem Pengelolaan Keuangan BLUD
BLU didirikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebagai badan yang berbentuk hukum publik, BLU memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. Selain itu, BLU juga memiliki kewajiban untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan layanan publik. Dengan adanya BLU, diharapkan pelayanan publik dapat lebih terpadu, efektif, dan efisien sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat serta memajukan pembangunan negara.
BLU dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLU memiliki tugas dan fungsi untuk:
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum yang bersifat non-kewajiban umum yang diberikan kepada masyarakat dengan imbalan berupa pungutan.
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum yang bersifat wajib yang diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.
- Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat komersial.
BLU memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya, yaitu:
- Memiliki anggaran pendapatan dan belanja sendiri.
- Mengelola kas sendiri.
- Melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sendiri.
- Melakukan pengawasan keuangan sendiri.
Konsep Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Konsep diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU merupakan lembaga yang didirikan oleh Pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan kegiatan, BLU mengutamakan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi BLU untuk mengelola keuangan mereka dengan baik, termasuk penganggaran, pengeluaran, dan pelaporan keuangan. Tujuan utama dari konsep pengelolaan keuangan BLU adalah untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan yang dimiliki digunakan secara efektif dan sejalan dengan tujuan pelayanan publik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan BLU dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan BLU. Puslatnas akan menyelenggarakan Pelatihan mengenai Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan pengetahuan tentang berbagai aspek dalam pengelolaan keuangan, termasuk proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan. Selain itu, peserta juga akan diajarkan mengenai tata cara pengendalian keuangan dan audit internal dalam BLU. Pelatihan ini akan diselenggarakan pada :