Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pegawai negeri sipil merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan pegawai. Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan finansial jika pegawai mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya perawatan medis dan ganti rugi untuk kerugian yang dialami.

Pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). selain itu Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 Tentang JKK Dan JK Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah suatu peraturan yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2015.

Baca juga: Bimtek Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Untuk ASN

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pegawai aparatur sipil negara dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau kematian yang terkait dengan pekerjaan yang mereka lakukan. JKK mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, dan santunan kepada korban kecelakaan kerja.

Sedangkan jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para pegawai aparatur sipil negara mendapatkan perlindungan yang memadai dan layak dalam melaksanakan tugas mereka demi kepentingan negara.

Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dapat digunakan untuk membiayai:

  • Biaya perawatan;
  • Biaya rehabilitasi;
  • Biaya santunan cacat tetap;
  • Biaya santunan meninggal dunia;
  • Biaya beasiswa pendidikan anak.

Baca juga: Bimtek Pelatihan Desain Dan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Bagi setiap pegawai negeri sipil, fasilitas yang diberikan pemerintah merupakan salah satu kelebihan dalam pekerjaannya. Karena pemberian jaminan dalam hal kecelakaan dan kematian menjadi hal yang sangat penting. JKK serta jaminan kematian biasanya diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil dalam bentuk uang tunai.

Sehingga diaturlah peraturan pemerintah mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim, dan pemberian JKK dan JK bagi pegawai aparatur sipil negara berdasarkan PP No.70 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Agar tata cara penghitungannya dilakukan dengan benar dan tidak merugikan pihak manapun.

Untuk memantapkan pemahaman Aparatur Pemerintah tentang JKK Dan Jaminan maka kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Keuangan tentang: Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara  akan dilaksanakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Anda Mungkin Menyukai ini: