Reviu laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengevaluasi dan menganalisis laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah dengan menggunakan metode akrual. Tujuan dari reviu ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Dalam proses reviu ini, dilakukan penelitian mendalam terhadap transaksi keuangan yang tercatat, pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hasil dari reviu ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan pengembangan sistem akuntansi keuangan.
Oleh karena itu, reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual sangat penting dilakukan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Baca juga: Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
Regulasi Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- Permendagri No 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas LKPD berbasis akrual
- PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- PMK No.217/PMK.05/2015 tentang PSAP Berbasis Akrual No.13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
- PMK No 223/PMK.05/2016 tentang PSAP Berbasis Akrual No 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016)
- PMK No 90/PMK.05/2019 tentang PSAP Berbasis Akrual No.14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud
- Buku Kumpulan PSAP Berbasis Akrual No 1 – 14
Proses reviu dilakukan oleh pihak internal atau eksternal yang memiliki kualifikasi dan keahlian dalam bidang akuntansi dan audit. Tujuan utama dari reviu ini adalah untuk mengevaluasi keandalan, kebenaran, dan transparansi laporan keuangan pemerintah daerah.
Auditor melakukan beberapa tahapan dalam melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual. Tahapan pertama adalah persiapan sebelum melakukan reviu, di mana auditor mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk melakukan audit.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan prosedur audit, di mana auditor melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan melakukan pengujian atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Setelah itu, auditor melakukan evaluasi terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan keabsahan dan keandalan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Baca juga: Bimtek Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Tahap terakhir adalah penyusunan laporan audit, di mana auditor menyusun laporan yang berisi temuan-temuan dan rekomendasi atas hasil audit yang telah dilakukan. Laporan audit ini kemudian akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Bimtek Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual“
Untuk memperkuat pemahaman tentang Review Laporan Keuangan Daerah, kami akan menyelenggarakan “Bimtek Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual“. Dalam bimbingan teknis ini, peserta akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan reviu.
Materi yang akan dibahas meliputi konsep dasar laporan keuangan berbasis akrual, metode reviu, dan penggunaan instrumen dan alat bantu yang relevan. Selain itu, peserta juga akan diberikan pemahaman tentang pentingnya reviu laporan keuangan daerah dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Bimtek ini diselenggarakan pada: