Bimtek Strategi Pengelolaan , Pemanfaatan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan JKN, diperlukan dukungan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

Dana Kapitasi JKN wajib dikelola dan dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan akuntabel oleh para penyelenggara sesuai dengan tanggung jawabnya. Pengelolaan dana kapitasi JKN yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan harus didukung dengan regulasi dan sistem yang applicable, sumber daya manusia yang cukup dari segi kualitas dan kuantitas, serta alat pengawasan dan pengendalian yang memadai.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa para bendahara Puskesmas memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan Puskesmas dan Pengelolaan dana kapitasi.

Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab bendahara sangat mempengaruhi tata kelola keuangan Puskesmas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Maka Kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema :

Strategi Pengelolaan , Pemanfaatan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi JKN

Akan dilaksanakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_PRO id=1843] [table id=13 /]

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours