Bertambahnya pertumbuhan teknologi dan informasi serta semakin banyaknya lahan rusak akibat konsumsi manusia akan kertas yang tinggi memicu inovasi adanya dokumen elektronik. Berdasarkan UU no.19 tahun 2006 tentang perubahan UU no.11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik menambah kuatnya perkembangan E-Documen ini. Pengelolaan dokumen ini sangatlah mudah, hanya menggunakan komputer dan internet.
E-Documen untuk menunjang kinerja institusi pemerintahan
Dokumen elektronik merupakan informasi yang dibuat, dikirim, diterima dan disimpan dalam bentuk digital, analog, elektromagnetik, optikal dan sejenisnya yang dapat dilihat, diubah, didengar melalui komputer.
Dokumen ini tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, grafik, diagram, peta, angka, ataupun simbol yang memiliki arti yang dapat diterima oleh pembaca/pendengarnya.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan pusat arsip maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kearsipan Daerah tentang E-Documen untuk menunjang kinerja institusi pemerintahan pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
Dalam hal ini, dokumen penting seperti surat dan sertifikat juga telah lahir sebagai dokumen elektronik. Dengan demikian lambat laun kegiatan surat menyurat akan hilang digantikan dengan e-mail.
Keabsahan dokumen elektronik telah dituliskan dalam undang undang diatas, namun ada beberapa dokumen yang masih memerlukan dokumen cetak untuk memperluas bukti keabsahannya seperti dokumen pertanahan.
Adanya E-Documen, pekerjaan akan lebih cepat dengan didukung adanya tanda tangan elektronik, sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk kegiatan surat menyurat dilakukan. Kecepatan kinerja ini sangat dibutuhkan dalam sektor pemerintahan, dimana pemerintah harus mendata dan mengarsip semua kegiatan yang ada di suatu daerah.
Keuntungan menggunakan dokumen elektronik
Mengarsip secara digital dapat dilakukan dengan scanning dokumen cetak atau dengan mengetik naskah yang akan di arsip kemudian menginput pada sebuah sistem.
Dengan demikian ruang yang dibutuhkan semakin sedikit, apabila terdapat dokumen penting yang dibutuhkan dengan cepat dapat ditemukan dan di transfer kepada bagian yang membutuhkan.
Kekurangan dari dokumen elektronik
Tidak jauh dari masalah dokumen cetak, dokumen elektronik juga dapat mengalami kerusakan karena virus atau kesalahan manusia. Dokumen ini dapat mengganda atau tidak terbaca. Meskipun risiko kehilangan file ini cukup kecil, namun kerusakan komputer pengarsip juga dapat menghilangkan data data di dalamnya. Kurangnya pengetahuan pekerja juga akan menghambat pekerjaan.
Pemerintah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan layangan publik dengan membuka tanya jawab kepada publik melalui internet, pemerintah akan mendapatkan banyak informasi yang berkembang di masyarakat. Informasi yang didapatkan akan dikembangkan dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan. Makadari itu keputusan akan diambil dengan cepat dan tepat.
Kegunaan E-Document bagi pemerintah sangatlah banyak mulai dari penyediaan informasi yang akurat dan otentik, pelaksanaan prinsip prinsip administrasi, proteksi dan transparansi pemerintah, perangkuman, pertukaran dan ekstraksi informasi serta pertukaran informasi yang efektif sehingga terjalin komunikasi yang baik antar sesama anggota pemerintahan.
Pengembangan teknologi di bidang pemerintahan ini mampu mendorong Indonesia menjadi negara maju, dengan kecepatan informasi dan sinergi antar pemegang kekuasaan. Salah satu perwujudan tersebut adalah adanya E-Documen untuk menunjang kinerja institusi pemerintahan.
+ There are no comments
Add yours