Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di Indonesia

3 min read

Bimtek Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di IndonesiaKoperasi merupakan salah satu unsur penting dalam perputaran perekonomian daerah, wilayah maupun perekonomian nasional. Oleh karena itu terciptalah aturan yang mendasari sistem kerja koperasi dan di wujudkan dalam bentuk Implementasi Undan – sUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di Indonesia.

Koperasi bekerja dengan sistem gotong royong

dan kekeluargaan yang bertujuan untuk tercapainya aspirasi sosial dan budaya sesuai dengan aturan yang tertulis pada Internasional Cooperative Identity Statement. Berdirinya koperasi sudah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat secara sah dan diatur dalam suatu undang-undang per koperasian.

Peran koperasi dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi harus dijalankan sesuai undang-undang yang di buat oleh pemerintah.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat  UKM / UMKM  tentang Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang per Koperasian di Indonesia Pada:

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Bentuk Implementasi dari undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang per koperasian

Implementasi undang undang per koperasian memiliki beberapa aspek yang tahap, yaitu target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan dalam undang-undang. Selanjutnya ikatan koperasi dengan lembaga perekonomian lainnya serta partisipasi dari anggota koperasi tehadap aturan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang per koperasian.

Menurut menteri per koperasian modal koperasi hanya diperoleh dari iuran wajib dan sukarela yang diambil dari anggota koperasi. sehingga saat ini koperasi menyertakan modal dari pihak eksternal guna mencapai target yang ditentukan koperasi.

Berdirinya koperasi juga harus disertai perizinan yang sah dan terdapat akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan harus mempunyai tempat di wilayah Indonesia. Koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah memperoleh akta pendirian yang sah dari pemerintah.

Implementasi lain adalah bentuk susunan pengurus koperasi, yang mana saat ini pengurus koperasi harus melalui seleksi dan sesuai standar kompetensi. Koperasi tidak boleh di kelola oleh anggota koperasi melainkan harus dikelola oleh non anggota sesuai yang tertera dalam pasal 55 undang undang per koperasian.

Anggota koperasi saat ini bersifat sukarela dan terbuka sebagaimana ketentuan yang ada dalam pasal 5 ayat 1 undang undang per koperasian tahun 1992. Selain itu proses pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan kontribusi anggota terhadap perkembangan koperasi.

Menindak lanjut anggota, koperasi melakukan perbekalan tentang per koperasian dan kerja sama antar koperasi dengan sistem penyuluhan. Karena setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu hak anggota koperasi adalah mendapat manfaat dan memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota koperasi.

Hak anggota koperasi

dalam per koperasian Indonesia sudah sesuai dengan aturan undang undang nomor 25 tahun 1992 pasal20 ayat 2. Selain itu setiap anggota wajib mengetahui perkembangan koperasi sesuai ketentuan dalam anggaran dasar, sehingga setiap anggota wajib mengikuti rapat anggota.

Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Per koperasian di Indonesia sudah di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga koperasi di Indonesia semakin banyak jumlahnya dan berhasil membantu meningkatkan ekonomi nasional.

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours