Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas / Komisaris / Direksi BUMD – Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah proses yang penting dalam pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sementara Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan strategis perusahaan dan memberikan arahan kepada Direksi. Anggota Direksi, di sisi lain, bertanggung jawab untuk menjalankan operasional sehari-hari perusahaan. Proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Dewan Komisaris, dan Direksi harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang. Hal ini penting agar keputusan yang diambil dapat mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan BUMD serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
baca juga: Penguatan Hard dan Soft Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti
BUMD harus mematuhi peraturan ini
Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2018 mengenai BUMD (Badan Usaha Miliki Daerah), semua BUMD harus mematuhi peraturan ini. Melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, dijelaskan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan pengawas, anggota komisaris, dan anggota direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di dalam PP 54 tahun 2018 juga diatur mengenai masa jabatan dan usia pensiun. PP 54 ini menyebabkan pro dan kontra. Misalnya, usia pensiun yang seharusnya 58 tahun menjadi 56 tahun. Selain itu, masa jabatan juga berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, jasa produksi juga mengalami penurunan sebesar 5%.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 juga mengatur mengenai pemberhentian dan pengangkatan dewan pengawas. Dengan adanya peraturan ini, BUMD harus mengikuti PP no. 54. Di masa depan, BUMD hanya akan ada dalam dua bentuk, yaitu Perusahaan Umum Daerah dan PT Persero Daerah.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, disusun ketentuan yang mengatur mengenai prosedur pemberhentian dan pengangkatan dewan pengawas dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pengawasan yang efektif. BUMD diwajibkan mengacu pada PP no. 54. Ada 2 bentuk BUMD yang ada, yaitu Perusahaan umum daerah dan PT persero daerah. Semua BUMD harus mengikuti aturan tersebut. Oleh karena itu, kami akan mengadakan Pelatihan / Bimtek tentang “Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD berdasarkan Permendagri 37 Tahun 2018 ” pada: