Barang Milik Daerah memiliki kemungkinan untuk dilakukan penghapusan maupun pemindahtanganan yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bentuk dan Alasan Penghapusan Barang Milik Daerah
Alasan dilakukannya penghapusan terhadap barang milik daerah adalah:
- Terjadinya kehilangan barang, sehingga perlu dilakukan penghapusan barang agar nama barang tersebut tidak terus menerus muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan fisiknya sudah tidak ada.
- Barang yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai sama sekali, akan diajukan juga untuk dilakukan Penghapusan, alasannya juga sama agar laporan barang rusak tersebut tidak muncul lagi dalam daftar inventaris barang milik daerah.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset Tentang : Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
Bentuk dan Alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Barang milik daerah dapat dipindahtangankan dengan cara sebagai berikut:
- Penjualan barang yang tidak terpakai lagi, dimana hasil penjualan barang milik daerah tersebut merupakan tambahan atas Pendapatan Daerah yang bisa digunakan untuk peningkatan ekonomi daerah yang bersangkutan.
- Tukar tambah barang dengan barang lain atau instansi lain. Yaitu menyerahkan barang milik daerah yang satu kepada daerah yang lain, dan sebaliknya daerah yang lain tersebut menyerahkan barang milik mereka sebagai ganti atau tukar. Jika terdapat selisih harga antara kedua barang yang ditukar, maka dihitung sebagai tukar tambah.
- Hibah atau sumbangan, bisa seperti tanah milik Pemerintah Daerah yang disumbangkan untuk pembangunan taman, sarana olahraga, panti sosial dan tujuan lainnya.
- Penyertaan modal pemerintah daerah, misalnya perusahaan swasta mendirikan sebuah perusahaan atau pabrik di suatu daerah, lalu Pemerintah Daerah tersebut ingin berinvestasi atau menyertakan modal dalam perusahaan tersebut dengan menyerahkan tanah untuk dipakai sebagai tempat usaha dari perusahaan swasta tersebut.
Prosedur Dalam Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
- Jika barang yang akan dipindahtangankan tidak melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan Kepala Daerah tertinggi, dalam hal ini adalah Gubernur atau Bupati/Walikota, yang diajukan oleh Pengelola Barang.
- Jika barang yang akan dipindahtangankan melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan dari DPRD yang diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati, kecuali:
2.1. Tanah atau bangunan yang tidak sesuai dengan tata kota, seperti daerah bantaran sungai yang akan dikelola oleh pihak lain, dipindahtangankan dari Pemerintah Daerah karena merusak tata kota.
2.2. Bangunan yang sudah dirubuhkan dan diganti dengan bangunan baru, misalnya bekas terminal yang sudah tidak terpakai dirubah menjadi taman kota.
2.3. Barang yang diperuntukkan bagi PNS, seperti mobil dan rumah dinas. - Proses penghapusan bisa disetujui jika sudah dilakukan pemeriksaan tentang apa penyebab penghapusan tersebut. Jika kerusakan atau kehilangan dilakukan oleh kesalahan oknum, maka akan dituntut ganti rugi atas penghapusan tersebut.
- Jika pemeriksaan barang yang akan dihapus sudah selesai, maka diajukan kepada Kepala Daerah setempat yang tertinggi untuk meminta persetujuan.
- Baik penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah harus diberikan penilaian terhadap barang dulu secara nominal untuk membukukan nilai akhir dari barang yang akan dihapus dari daftar Inventaris dan Laporan Neraca Pemerintah Daerah.
+ There are no comments
Add yours