Sensus Barang Milik Daerah (BMD) adalah proses pengumpulan data dan informasi tentang barang-barang yang dimiliki oleh daerah dengan cara yang terencana, sistematis, dan berulang secara berkala.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat tentang barang-barang tersebut, agar bisa digunakan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan. Dengan adanya Sensus BMD, pemerintah daerah dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang aset-aset yang dimilikinya, termasuk nilai, kondisi, dan penggunaannya.
Hal ini akan memudahkan dalam pengambilan keputusan terkait perencanaan dan pengelolaan barang milik daerah, serta membantu dalam pelaporan kepada pihak yang berwenang. Sensus BMD juga dapat menjadi dasar untuk meningkatkan efisiensi penggunaan aset publik dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
BACA JUGA: Bimtek / Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Data dan informasi yang diperoleh dari pelaksanaan sensus barang milik daerah dapat digunakan untuk:
- Meningkatkan akurasi data dan informasi barang milik daerah
- Membantu perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan barang milik daerah
- Mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang baik dan transparan
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan barang milik daerah
- Meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat
Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS) Bersama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : “Mekanisme Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016”.
Materi yang akan disampaikan sebagai berikut:
Pada pelatihan ini, akan disampaikan materi mengenai konsep dasar sensus BMD, mekanisme pelaksanaan sensus BMD, penyusunan rencana sensus BMD, pelaksanaan sensus BMD, serta pengelolaan data dan informasi sensus BMD. Materi-materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang proses sensus barang milik daerah kepada peserta pelatihan. Melalui pemahaman ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan sensus barang milik daerah dengan baik dan efisien. Dengan adanya sensus BMD yang terencana dan terstruktur, diharapkan akan memudahkan pengelolaan data dan informasi mengenai BMD, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan efisien.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Mekanisme Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016. kegiatan ini diadakan pada: