Bimtek / Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah

Penatausahaan adalah kegiatan Pendataan, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

  • Pendataan -> Mendata semua barang daerah yang masuk,baik secara fisik maupun dokumen atas barang tersebut.
  • Pembukuan -> Membukukan barang atas dasar Data pada saat barang masuk. Juga membukukan barang yang keluar, pendistribusian ke unit-unit yang membutuhkan barang tersebut.
  • Inventarisasi -> Menyusun daftar inventaris barang, lengkap beserta spesifikasi, kuantitas, nilai barang, dan klasifikasi barang. Inventarisasi ini adalah lanjutan dari Pencatatan/Pembukuan barang pada point diatas.
  • Pelaporan -> Membuat laporan atas barang, sisa stok maupun nilai akhir dari barang, sebagai bahan untuk pembuatan laporan Neraca maupun untuk Laporan Pertanggungjawaban atas Pemakaian dan segala sesuatu yang berkaitan dengan barang milik daerah.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset Tentang : Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Dasar hukum untuk Penatausahaan Barang Milik Daerah adalah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  • Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
    Sasaran dan Tujuan Penatausahaan Barang Milik Daerah
    Sasaran dari pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang bersumber dari:
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Hibah yang diperoleh dari pihak lain
  • Perjanjian kontrak dengan pihak swasta maupun instansi lain
  • Hasil penyitaan atau sejenisnya yang sudah disahkan oleh putusan pengadilan
    Sedangkan tujuan dari Penatausahaan itu adalah:
  • Untuk menyusun laporan Neraca Pemerintah Daerah, dimana dalam Neraca tersebut akan tertera semua aset yang dimiliki, mulai dari aset lancar, aset tetap berwujud maupun aset tetap tidak berwujud, beserta seluruh penyusutannya.
  • Untuk merencanakan pengadaan barang baru. Jadi jika ada permintaan kebutuhan baru terhadap barang, maka harus diperiksa terlebih dahulu apakah kebutuhan itu memang perlu dipenuhi, atau tidak perlu diadakan karena sisa barang sejenis masih tersedia. Makanya untuk mengetahui ketersediaan tersebut perlu dilakukan penatausahaan.
  • Untuk mengontrol barang milik daerah apakah ada yang rusak atau hilang, supaya bisa membuat perencanaan untuk penggantian atau meminta ganti rugi apabila kerusakan atau kehilangan itu disebabkan oleh oknum pengelola mapupun pengguna barang tersebut.
    Kriteria Penatausahaan Barang Milik Daerah
  • Dalam hal Pendataan, harus dilakukan berdasarkan klasifikasi barang. Misalnya harus dibedakan mana aset lancar, mana aset tetap berwujud, dan mana aset tetap tidak berwujud.
  • Proses Pencatatan atau Pembukuan harus mencatat nilai perolehan barang, tanggal dimulai pemakaian barang tersebut untuk menghitung besar penyusutan per bulan, menentukan metode penyusutan yang digunakan dalam pembukuan.
  • inventarisasi harus mengklasifikasikan barang berdasarkan Pendataan dan sensus (stock opname) secara berkala. Biasanya sensus dilakukan 5 tahun sekali untuk memeriksa keadaan kuantitas barang apakah sesuai dengan pembukuan yang dilakukan selama ini.
  • Pembuatan Laporan Neraca berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah diperhitungkan dengan akumulasi dan dilakukan dengan menggunakan

Sistem Informasi Barang Milik Daerah (Simbarda).

Dalam Penatausahaan Barang Milik Daerah dilakukan dengan pembagian tugas antara Pengguna, Pengelola dan Pengawas/Penilai.

  • Pengguna Barang menyusun rencana kebutuhan barang, mengajukan anggaran
  • Pengelola Barang melakukan Pendataan, Pembukuan dan Inventarisasi.
  • Pengawas atau Penilai melakukan penilaian atas nilai akhir barang serta memeriksa kondisi akhir dari barang milik daerah.

Anda Mungkin Menyukai ini:

2Comments

Add yours
  1. 1
    Bambang Sumanto

    ingin mengikuti diklat penatausahaan barang milik daerah

+ Leave a Comment