Bimtek Pelatihan Desain Dan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Banyak sekali Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dalam pelakasanaannya belum optimal, hal itu dapat dilihat dari peningkatan peserta JKN yang hanya naik sekitar 1% setiap tahunnya.

Hal itu dikarenakan oleh adanya ketidaksesuaian tarif dengan jumlah biaya yang riil yang sudah dikeluarkan,

prasarana yang belum memadai, dan waktu tunggu antrian yang cukup lama.

Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN

adalah, salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Implementasinya dimulai sejak tahun 2014, kebijakan ini menjamin segala macam kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

Melalui penerapan sistem kendali mutu dan kendali biaya, maka kebijakan ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Desain dan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibuat dalam rangka mengoptimalkan pemahaman mengenai aparatur.

Menurut WHO, UHC terdiri dari 3 dimensi yang meliputi cakupan peserta yang dijamin, cakupan pelayanan yang dijamin dan proporsi biaya yang dijamin.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Kesehatan tentang Desain Dan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diselenggarakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas

Ketidakmerataan fasilitas kesehatan di puskesmas, tenaga kesehatan dan kurangnya sosialisasi kebijakan JKN menimbulkan masalah yang baru berupa ketidakadilan di suatu kelompok masyarakat.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan yang dapat bekerja sama dengan BPJS, baik dari fasilitas tingkat pertama maupun fasilitas tingkat lanjutan.

Dalam melaksanakan program JKN tersebut, setiap fasilitas kesehatan yang tersedia harus mengimplementasikan kebijakan yang telah diatur di dalam undang-undang tentang BPJS.

Terutama dalam menjalankan pelayanan di bidang kesehatan untuk seluruh masyarakat yang mendapat fasilitas kesehatan tersebut.

Setiap kerjasama pelaksanaan program JKN yang diatur hak dan kewajibannya dengan pelayanan kesehatannya, disesuaikan dengan aspek penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

Aspek-aspek tersebut diantaranya yaitu kepesertaan, pelayanan kesehatan, pembiayaan, dan kelembagaan. Tetapi dalam pelaksanaannya masih memerlukan perbaikan terkait masalah mutu pelayanan.

Pelaksanaan kerja sama antara kedua belah pihak yaitu JKN dan BPJS,

tergantung dari komitmen keduanya serta dukungan dan kepercayaan dari peserta JKN sebagai pengguna jasa layanan kesehatan. Mutu pelayanan serta keselamatan pasien, tergantung dari implementasi kegiatan tenaga harian baik dokter, perawat, maupun tenaga profesi kesehatan lainnya.

Tetapi untuk penerapan yang konsisten, tetap harus mengutamakan keselamatan pasien tersebut. Upaya tersebut memerlukan komitmen, kapasitas dan kapabilitas dari setiap manajemen dan petugas.

Sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas juga memberi pelayanan kepada masyarakat berupa rawat inap dan rawat jalan untuk setiap pasien yang berobat.

Untuk menghadapi adanya lonjakan pasien khususnya pasien BPJS, perlu dilakukan beberapa langkah perbaikan untuk memantapkan implementasi kebijakan JKN tersebut. Implementasi kebijakan JKN tersebut dilihat dari segi sumber daya, sarana prasarana, lingkup pelayanan, serta komitmen pelayanannya.

Kendala lainnya adalah ada banyak pasien yang enggan menggunakan kartu BPJS karena rujukan dari dokter atau puskesmas biasanya dilakukan dengan proses yang cukup panjang.

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours