Pembuatan RPJMDesa Dan RKPDesa

Pembuatan RPJMDesa dan RKPDesa adalah proses penting dalam perencanaan pembangunan desa. RPJMDesa, atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, serta program kerja pembangunan desa dalam jangka waktu lima tahun. RKPDesa, atau Rencana Kerja Pemerintah Desa, adalah dokumen yang merinci program-program prioritas yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

Proses penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa

Proses penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa dimulai dengan pembentukan tim penyusun yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa. Tim penyusun ini kemudian melakukan kajian terhadap kondisi desa, termasuk potensi dan permasalahan yang ada. Setelah itu, tim penyusun menyusun rancangan RPJMDesa dan RKPDesa. Rancangan ini kemudian dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) yang dihadiri oleh seluruh masyarakat desa. Dalam forum Musrenbangdes ini, masyarakat desa dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan RPJMDesa dan RKPDesa tersebut. Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa untuk memastikan bahwa program pembangunan yang direncanakan memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

Setelah Musrenbangdes, tim penyusun melakukan penyempurnaan terhadap rancangan RPJMDesa dan RKPDesa. Rancangan RPJMDesa dan RKPDesa yang telah disempurnakan kemudian ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD.

Baca juga: Bimtek Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa

RPJMDesa dan RKPDesa merupakan dokumen perencanaan yang penting untuk pembangunan desa. Keduanya menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa. RPJMDesa menjadi acuan dalam penyusunan RKPDesa. RKPDesa menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya RPJMDesa dan RKPDesa, pembangunan desa dapat lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan.

Setelah Musrenbangdes, tim penyusun melakukan penyempurnaan terhadap rancangan RPJMDesa dan RKPDesa. Rancangan RPJMDesa dan RKPDesa yang telah disempurnakan kemudian ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD. RPJMDesa dan RKPDesa merupakan dokumen perencanaan yang penting untuk pembangunan desa. Keduanya menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa. RPJMDesa menjadi acuan dalam penyusunan RKPDesa. RKPDesa menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dengan adanya RPJMDesa dan RKPDesa, pembangunan desa dapat lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan.

Puslatnas akan melaksanakan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) kepada aparatur desa, seperti kepala desa, Lurah dan Camat, tentang Pembuatan RPJMDesa Dan RKPDesa yang akan diselenggarakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp
 

Anda Mungkin Menyukai ini: