Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDes & APBDes)

Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDes & APBDes) – Perencanaan pembangunan desa merupakan proses penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam perencanaan ini, partisipasi seluruh masyarakat desa menjadi kunci utama. jadi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Melalui Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif.

Salah satu cara untuk melakukan perencanaan pembangunan desa adalah dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RPJMDes berperan sebagai dokumen yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun. Sementara RKPDes adalah dokumen perencanaan yang merinci rencana kerja pemerintah desa dalam tahun anggaran yang berjalan.

Penyusunan RPJMDes dan RKPDes didasarkan pada hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes adalah forum musyawarah yang melibatkan seluruh masyarakat desa dalam diskusi perencanaan pembangunan desa. Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan, diharapkan dapat tercapai peningkatan kesejahteraan yang signifikan.

Langkah-langkah penyusunan RPJMDes dan RKPDes diantanya: Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes, Penyusunan draf RPJMDes dan RKPDes, Musrenbangdes, Penyempurnaan draf RPJMDes dan RKPDes, Penetapan RPJMDes dan RKPDes.

Baca juga: Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Pelaksanaan RPJMDes dan RKPDes merupakan langkah yang penting untuk membangun desa yang berkembang secara konsisten. Dengan melaksanakan kedua rencana tersebut secara berkesinambungan, desa dapat mencapai tujuan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan. Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi rutin harus dilakukan.

Hal ini bertujuan untuk memantau kemajuan yang telah dicapai serta mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan. Dengan demikian, desa dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah atau hambatan yang mungkin muncul selama pelaksanaan. Melalui konsistensi dan kesinambungan dalam melaksanakan RPJMDes dan RKPDes, desa dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam hal pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)

Pelatihan perencanaan pembangunan desa bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa, camat, dan lurah dalam menyusun RPJMDes dan APBDes. Untuk itu kami akan mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan tentang Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes). Pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tahapan-tahapan dalam menyusun RPJMDes dan APBDes, serta memberikan keterampilan praktis dalam mengimplementasikannya. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan pada:

puslatnas.co.id whatsapp

Anda Mungkin Menyukai ini: