Perancangan hukum atau disebut juga legal drafting merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam praktik hukum. Legal drafting adalah kombinasi dari dua kata, yakni LEGAL dan juga DRAFTING.
Yang dimaksud dengan legal adalah segala sesuatu sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan hukum. Untuk drafting sendiri bermakna sebagai sebuah perancangan/pengkonsepan.
Legal Drafting
dapat diartikan secara singkat sebagai suatu perancangan/pengkonsepan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU. legal drafting ber beda dengan pengertian legislative drafting.
Legislative drafting
berkaitan dengan sebuah perancangan / pengkonsepan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga / pejabat yang berwenang yakni dalam bentuk UU (undang-undang), peraturan presiden, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya.
Sementara legal drafting yang berkenaan dengan perancangan hukum
yang dibuat oleh subjek hukum baik badan hukum (lembaga yang berwenang) atau perorangan, yaitu dalam bentuk perjanjian kerja sama, memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian/kontrak.
Adapun prinsip-prinsip pada umumnya yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap dibutuhkan juga untuk materi legal drafting.
Saat ini masih banyak yang belum mengetahui dan memahami bagaimana strategi menyusun legal drafting secara benar dan sah.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Legal Drafting, maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan mengadakan Pelatihan dengan tema : “LEGAL DRAFTING TRAINING” pada:
[TABS_PRO id=1843][table id=13 /]
+ There are no comments
Add yours