PBB dan BPHTB sebelum adanya Undang-undang PDRD No. 28 tahun 2009, dialokasikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Setelah pergantian Undang-undang, pajak ini seutuhnya menjadi milik daerah.
Pemungutan pajak ini sudah dilakukan mulai 1 Januari 2011 (BPHTB) dan 1 Januari 2014 (PBB).
Pemerintah juga sudah memberi fasilitas ke daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009 yang akan diselenggarakan pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
Pengelolaan PBB
1. Objek PBB
- Pasal 77 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
“Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang diakui, dikuasai, dan/atau digunakan oleh pribadi atau lembaga, kecuali wilayah yang digunakan untuk pekerjaan perkebunan, kehutanan, dan tambang.” - Pasal 77 ayat (3) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
Objek Pajak yang dikecualikan, yaitu:
a. Digunakan Pemerintah dan Daerah;
b. Digunakan untuk kegiatan ibadah, sosial-budaya, kesehatan, dan pendidikan, yang tidak untuk mendapatkan untung;
c. Untuk kuburan, peninggalan kuno, atau sejenis;
d. Terdapat Hutan lindung, cagar alam, hutan wisata, taman nasional, tanah untuk menggembala yang digunakan desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. Digunakan perwakilan diplomat dan konsulat menurut asas perlakuan timbal balik; dan
f. Digunakan badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan
2. Subjek PBB
- Pasal 78 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
“Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau mengakui, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.”
Pengelolaan BPHTB
1. Objek BPHTB
- Pasal 85 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009
“Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.” - Pasal 85 ayat (3) UU PDRD No. 28 tahun 2009
Hak atas tanah, yaitu:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik terhadap satuan rumah susun; dan
f. hak pengelolaan. - Pasal 85 ayat (4) UU PDRD No. 28 tahun 2009
Objek pajak yang dikecualikan
a. perwakilan diplomatik dan konsulat;
b. negara untuk pelaksanaan pemerintahan dan/atau untuk implementasi pembangunan untuk kepentingan umum;
c. perwakilan lembaga internasional ditentukan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak melakukan usaha di luar fungsi dan tugas;
d. orang pribadi atau Badan karena perubahan hak atau karena tindakan hukum lain dengan tidak adanya pergantian nama;
e. tanah wakaf; dan
f. tempat untuk kepentingan ibadah.
2. Subjek BPHTB
- Pasal 86 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009
“Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pribadi atau lembaga yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.”
+ There are no comments
Add yours