Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Setelah adanya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak dan berkewenangan untuk mengatur serta melaksanakan pemerintahannya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharuskan untuk kreatif dalam mendapatkan sumber dana, sehingga mampu menunjang keuangan dan pembangunan daerah.

Salah satu sumber dana daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini be mempunyai tujuan tertentu, yaitu pengelolaan potensi pajak & retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pajak daerah merupakan sumbangan wajib untuk daerah otonom berasal dari diri pribadi maupun badan, bersifat memaksa berdasar Undang-undang. Sumbangan ini dimanfaatkan untuk kepentingan daerah bagi kemakmuran rakyat. Sedangkan, retribusi daerah adalah pungutan untuk membayar jasa yang secara khusus diserahkan oleh Pemerintah Daerah yang dilakukan bagi keperluan pribadi atau badan.

Pemungutan merupakan sebuah rangkaian kegiatan berawal dari pengumpulan data, penentuan besarnya pajak dan retribusi. Sampai dilakukan penagihan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta pengawasan penagihan.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diselenggarakan pada:

[TABS_R id=333][table id=13 /]

Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah

  1. Pembayar pajak tidak mendapat imbalan langsung, sedangkan pembayar retribusi mendapat imbalan dari penerima.
  2. Objek pajak bukan objek retribusi
  3. Pajak menggunakan sistem self assessment dan with holding, sedangkan retribusi menggunakan sistem offial assessment

Pajak dan retribusi daerah diputuskan oleh UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, juga ada hasil pengelolaan kekayaan sebagai pendapatan daerah yang sah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain yang telah diputuskan UU.

Pengelolaan Pajak Daerah

  1. Objek pajak
    a. Kendaraan Bermotor, kecuali kereta api, kendaraan untuk keamanan negara, serta milik kedutaan.
    b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu pajak penyerahan hak milik karena perjanjian dua pihak atau tindakan sepihak.
    c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    d. Pajak Air Permukaan, kecuali untuk kepentingan rumah tangga dan selalu memperhatikan kelestarian lingkungan
    e. Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai yang dilakukan pemerintah.
    f. Pajak hotel dan restoran, yaitu pajak layanan dari hotel dan restoran.
    g. Pajak Hiburan serta pajak penerangan jalan
    h. Pajak Parkir, yaitu pajak penggunaan parkir di luar badan jalan.
    i. Pajak Air tanah dan pajak sarang burung walet
    j. PBB, yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Subjek pajak
    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

Pengelolaan Retribusi Daerah

1. Objek retribusi

• Jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, KTP dan Akta, pemakaman, pasar, pendidikan, dan lain-lain.
• Jasa usaha, seperti pertokoan, tempat lelang, terminal, penginapan, pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produk usaha daerah.
• Perizinan tertentu, seperti mendirikan bangunan, gangguan, trayek, penjualan minuman beralkohol, serta perikanan.

2. Subjek retribusi
Subjek retribusi adalah pribadi atau badan yang memanfaatkan/menikmati pelayanan jasa yang bersangkutan.

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours