Untuk mengelola aset/barang milik negara, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar pada pelaksanaannya tidak melanggar hukum yang ada. Salah satu Peraturan yang dibuat untuk mengelola aset/barang milik daerah adalah Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Yang Diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016
Untuk dapat mengatur barang/aset daerah/negara dengan baik, harus dipahami terlebih dahulu Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 yang memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
1.1. Kepala Daerah/Negara merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal pengelolaan barang milik daerah/negara
1.2. Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
1.3. SKPD adalah pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menjalankan kegiatan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan barang milik daerah.
1.4. Pejabat Penatausahaan adalah yang mengelola barang daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
1.5. Penilai adalah tim independen yang akan melakukan penilaian terhadap barang dan aset milik daerah/negara berdasarkan kompentensi yang dimiliki. - Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
2.1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan apa yang menjadi kebutuhan daerah/negara berdasarkan perkembangan dan keadaan yang sekarang, untuk kemudian akan dibuatkan keputusannya.
2.2. RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) dibuat setahun sekali untuk mencatat Kebutuhan akan Barang/Aset di daerah.
2.3. Penganggaran adalah membuat anggaran dana yang akan disampaikan dalam APBD atas pengadaan barang/aset yang dibutuhkan. - Pengadaan
Kegiatan pembelian atau peminjaman atau tukar tambah, untuk mengadakan barang/aset yang dibutuhkan, berdasarkan Rencana Kebutuhan dan Dana yang sudah dianggarkan. - Penggunaan
Kegiatan menggunakan barang/aset negara atau daerah berdasarkan fungsi dan jabatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). - Pemanfaatan
Memanfaatkan barang/aset yang tidak terpakai untuk mengoptimalkan fungsi SKPD dalam menggunakan barang yang ada, dan tidak mengubah status kepemilikan barang yang tidak terpakai tersebut, yang bisa dilakukan dengan cara:
5.1. Menyewakan barang/aset kepada pihak lain yang memerlukan sehingga menghasilkan pendapatan untuk daerah yang bersangkutan.
5.2. Pinjam pakai yang bisa menghasilkan uang untuk menambah pendapatan daerah sehingga meningkatkan pembangunan daerah tersebut. - Pengamanan dan Pemeliharaan
Kegiatan menjaga barang/aset agar tidak hilang dan memelihara untuk mencegah dari kerusakan maupun resiko lainnya. - Penilaian
Melakukan fungsi penilaian pada barang/aset untuk dasar pembuatan neraca keuangan pemerintahan. Penilaian dilakukan oleh tim independen yang berkompeten untuk mendapatkan hasil yang realistis. - Pemindahtanganan adalah kegiatan pengalihan hak kepemilikan atas barang/aset.
8.1. Penjualan kepada pihak lain yang dibayar dengan uang untuk menambah pemasukan bagi kas negara/daerah.
8.2. Tukar tambah dengan barang lain dari instansi lain yang dinilai berdasarkan harga masing-masing barang yang ditukar.
8.3. Hibah, yaitu memberikan barang kepada pihak lain sebagai sumbangan, seperti panti sosial. - Pemusnahan, membuang barang secara fisik maupun fungsinya, menghapus dari pencatatan inventaris karena rusak atau tidak bisa berfungsi lagi.
- Penghapusan, bisa terjadi karena kehilangan, pemindahtanganan, dan pemusnahan sehingga harus dihapuskan dari inventarisasi aset/barang.
- Penatausahaan, melakukan inventarisasi barang/aset, mencatat mulai dari kode barang, kuantitas, spesifikasi dan sebagainya.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap barang/aset agar dipergunakan secara bertanggungjawab oleh pihak yang berwenang.
+ There are no comments
Add yours