Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah proses pengaturan dan penegakan standar-standar yang harus dipenuhi oleh auditor dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara.

Tujuan dari standarisasi ini adalah untuk menjamin kualitas pemeriksaan keuangan negara agar memberikan hasil yang independen, objektif, dan bermanfaat bagi para pengguna laporan hasil pemeriksaan.

Undang-undang SPKN

Di Indonesia, standarisasi pemeriksaan keuangan negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang ini memperkenalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

SPKN diterbitkan oleh BPK dan berlaku secara nasional. SPKN terdiri dari beberapa bagian diantaranya Kerangka Konseptual Pemeriksaan Keuangan Negara, Standar Umum Pemeriksaan Keuangan Negara, Standar Pemeriksaan Kinerja, Standar Pemeriksaan Investigatif dan Standar Penilaian Atas Efektivitas Pengendalian Intern.

Baca juga: Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) adalah aturan yang berlaku untuk semua pemeriksaan terhadap entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPKN berlaku bagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau akuntan publik serta pihak lain yang ditugaskan untuk mengurus pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atas nama BPK.

Selain itu, SPKN juga dapat dijadikan pedoman bagi aparat pengawasan internal pemerintah dan pihak lain dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan peran, tugas, dan fungsi masing-masing.

Dengan adanya SPKN, diharapkan dapat tercipta pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara

Kami akan mengadakan “Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)” untuk memantapkan pemahaman mengenai Standarisasi Pemeriksaan Keuangan.

Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan terkait proses pemeriksaan keuangan negara. Peserta akan diberikan materi mengenai standar-standar yang harus diikuti dalam pemeriksaan keuangan, termasuk metodologi, prosedur, dan teknik yang relevan. kegiatan akan diselenggarakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Anda Mungkin Menyukai ini: