Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN. Menyatakan bahwa guna memberikan pedoman bagi Bendahara dalam melaksanakan tugasnya, maka perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tugas dan Tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola keuangan Negara.

Bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara dan Lembaga.

Seperti yang kita ketahui bahwa bendahara keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara .

Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam pengelolaan keuangan Negara yang baik bersama ini kami sampaikan penawaran Bimbingan Teknis tentang

Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Dalam Pengelolaan Keuangan Negara” Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp
[TABS_PRO id=1843][table id=13 /]

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours