Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara merupakan proses penting dalam mengelola keuangan organisasi atau lembaga. Dalam penatausahaan, bendahara bertanggung jawab untuk mencatat setiap transaksi keuangan yang terjadi, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana.

Selain itu, bendahara juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban yang berisi catatan keuangan yang akurat dan terperinci. Laporan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada pihak yang berwenang.

Dalam menjalankan tugasnya, bendahara harus mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan memastikan ada transparansi dalam pengelolaan keuangan. Dengan menjaga keuangan yang teratur dan transparan, organisasi atau lembaga dapat memastikan penggunaan dana yang efisien dan bertanggung jawab.

Baca juga: Bimtek Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD

Hal penting yang perlu diperhatikan oleh bendahara dalam melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban:

  • Bendahara harus memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola keuangan negara.
  • Bendahara harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang akuntansi dan keuangan negara.
  • Bendahara harus bekerja secara profesional dan berintegritas.
  • Bendahara harus bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan negara yang dikelolanya.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, bendahara dapat melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban secara tertib dan akuntabel.

Bimtek Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan tentang prosedur pengelolaan keuangan yang benar, mulai dari pencatatan transaksi, pelaporan keuangan, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban.

Materi Bimtek:

1. Implementasi Penyusunan KUA, PPAS, RKA, DPA dan Anggaran Kas
2. Perencanaan, Penganggaran & Pertanggungjawaban
3. Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara SKPD
4. Tugas dan kewenangan Bendahara;
5. Pembukuan Bendahara;
6. Pertanggungjawaban keuangan oleh Bendahara
7. Evaluasi dan pertanggungjawaban serta Penutupan Buku Besar

Dengan mengikuti bimtek ini, bendahara diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan dengan lebih baik dan menjaga keuangan organisasi agar tetap transparan dan akuntabel. Pelatihan ini juga akan membantu bendahara dalam memahami peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan keuangan pemerintah, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bimtek akan dilaksanakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Anda Mungkin Menyukai ini: