Tugas Jurusita Pajak Daerah adalah untuk menangani penagihan pajak daerah dengan harapan dapat mendongkrak Pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga dapat memberikan dampak penjeraan (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melalaikan kewajiban pajaknya, serta sebagai tindakan penagihan pajak secara paksa akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance).
Jurusita Pajak Daerah
Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Sekaligus dan Seketika, pemberitahuan Surat Paksa, serta dapat melaksanakan tindakan Penyitaan dan tindakan penyanderaan (gijzeling) berdasarkan Pasal 1 angka No. 6 UU PPSP Pasal 1 ayat (1) KMK No. 562 / KMK. 04 / 2000.
Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas : melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; memberitahukan Surat Paksa; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Dalam hal ini Juru Sita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal sebagai tanda identitas dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Juru Sita Pajak.
Jurusita Pajak Daerah dapat juga meminta bantuan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, Departemen yang membidangi hukum, Pengadilan Negeri, Bank ataupun pihak lain.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Strategi Menghadapi Jurusita Pajak Daerah yang akan diselenggarakan pada:
[TABS_R id=333][table id=13 /]
+ There are no comments
Add yours