Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dapat diartikan sebagai suatu proses Pengadaan baik benda itu bergerak maupun benda itu tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud, baik benda itu dapat diperdagangkan, dipergunakan, dipakai maupun dimanfaatkan oleh pengguna barang.
Pengadaan jasa lainnya dapat diartikan suatu jenis jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu dengan mengutamakan keterampilan dalam bentuk sistem Tata Kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha dengan bertujuan menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan ataupun penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pengadaan barang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
PBJ ini penting. Karna sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat, membangun daerah, dan juga mengembangkan perekonomian, baik yang di pusat, provinsi, kota dan kabupaten.
Sebagai cara untuk membantu agar dapat terwujud suatu pengadaan barang / jasa pemerintah di suatu daerah, maka sangat diperlukan sebuah aturan mengikat yang dapat memberikan manfaat serta kontribusi dalam meningkatkan sebuah daerah yang juga akan berdampak langsung terhadap kepentingan nasional.