Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. BUMDes adalah lembaga ekonomi yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian lokal. Melalui pengembangan BUMDes, desa dapat mengoptimalkan sumber daya alam, hasil pertanian, dan potensi pariwisata yang dimiliki. BUMDes juga dapat memberikan peluang kepada masyarakat desa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan. Dengan adanya BUMDes, desa dapat mandiri dalam hal perekonomian, mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah daerah, serta mampu membangun dan memperkuat ekonomi lokal. Pengembangan BUMDes perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha yang didirikan oleh desa dan memiliki status hukum. BUMDes memiliki kebebasan untuk menjalankan kegiatan usaha baik yang berorientasi komersial maupun nonkomersial.

Langkah yang dapat dilakukan untuk mengembangkan BUMDes diantaranya: Identifikasi potensi dan kebutuhan desa, Pembentukan lembaga BUMDes, Pengelolaan usaha dan pemasaran, Membangun Kemitraan dan kerjasama dengan pihak lain, Pemberdayaan masyarakat, Mengelola BUMDes secara profesional, Meningkatkan kualitas produk dan layanan, Pendukung kebijakan

Peraturan Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

Untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan BUMDes, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peraturan ini mengatur beberapa hal penting terkait BUMDes, yaitu: Pendirian BUMDes, Jenis usaha BUMDes, Pengurus BUMDes, Modal BUMDes, Laporan keuangan BUMDes dan Pengawasan BUMDes.

BUMDes merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kegotong-royongan, dan kebersamaan antara pemerintah desa dan masyarakat setempat. Melalui BUMDes, diharapkan dapat mengembangkan aset-aset lokal untuk meningkatkan pendapatan ekonomi desa dan masyarakat. Dengan adanya BUMDes, usaha-usaha lokal dapat dikelola secara efektif dan efisien, sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. BUMDes juga membantu dalam mengembangkan potensi desa, seperti pengolahan hasil pertanian, kerajinan tangan, pariwisata, dan lain sebagainya. Melalui sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, BUMDes menjadi sarana yang efektif untuk memajukan perekonomian desa dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam upaya memantapkan pemahaman aparatur desa, camat, dan lurah terkait BUMDes, direkomendasikan untuk mengikuti Bimtek khusus. Untuk itu  Puslatnas akan melaksanakan Bimtek  tentang Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang akan diselenggarakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp
 

Anda Mungkin Menyukai ini: