Bimtek Evaluasi Rencana Kerja dan Pelaporan Pemerintahan Daerah

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah orang-orang atau perangkat yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi eksekutif dari program pemerintahan di daerah, baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Yang termasuk ke dalam Perangkat Daerah ini adalah Sekretaris Daerah,Sekretaris Desa, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan lembaga-lembaga lain yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah di tingkat Kecamatan ataupun Kelurahan, dan diisi oleh orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pelaksanaan pembangunan, untuk menjamin terlaksananya pembangunan sesuai rencana dengan melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan SKPD , kemudian di terjemahkan lebih spesifik lagi dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan SKPD. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa mengenai Program Kerja SKPD, maka kami dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI), mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek tentang “Bimtek Evaluasi Rencana Kerja dan Pelaporan Pemerintahan Daerah ” Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

[TABS_PRO id=1843][table id=13 /]

Anda Mungkin Menyukai ini:

+ There are no comments

Add yours